Rabu 19 Apr 2023 14:16 WIB

Pesan Dishub DIY Usai Perbolehkan Pengelola Swasta Naikkan Tarif Parkir

Pengelola parkir ataupun juru parkir harus memiliki identitas yang jelas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bus pariwisata parkir di tempat kawasan parkir (TKP) Senopati, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tempat khusus parkir yang dikelola oleh swasta diperbolehkan untuk menetapkan tarif lebih di masa libur Lebaran 2023 ini. Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menekankan bahwa menaikkan tarif ini harus sesuai peraturan daerah.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengingatkan seringkali pengelola tempat par menaikkan harga dengan tidak wajar atau yang biasa disebut nuthuk di DIY. Termasuk di momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti libur Lebaran Idul Fitri.

"Parkir swasta yang bisa (menaikkan tarif), tetapi tolong tidak bisa seenaknya sendiri menaikkan," kata Made di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).

Seperti di Kota Yogyakarta, tarif di tempat khusus parkir yang dikelola swasta boleh dinaikkan lima kali lipat. Jika lebih dari lima kali lipat, maka masuk ke pelanggaran.

"Swasta dimungkinkan untuk menarik tarif parkir dari yang lebih ditetapkan oleh pemerintah daerah, tetapi jangan sampai kemudian lebih dari yang ditetapkan. Misalnya di Kota Yogya (hanya boleh naik) lima kali (lipat)," ujar Made.

Dalam menaikkan tarif parkir ini, Made menegaskan harus memperhatikan beberapa hal. Mulai dari sisi kepentingan, mempertimbangkan daya beli masyarakat, hingga mempertimbangkan fasilitas yang disediakan oleh pengelola parkir, dan juga aturan terkait parkir.

Selain itu, pengelola parkir ataupun juru parkir juga harus memiliki identitas yang jelas. Artinya sudah terdaftar dan memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan parkir.

"Apakah iya izinnya dia itu memang sudah untuk kegiatan parkir. Itu jelas di perda ada sanksi hukumnya juga, ada sanksi administrasi ketika ada pelanggaran," jelas Made,

"Kemudian ketika masyarakat menggunakan (jasa parkir), harus ada karcis yang sudah diporporasi oleh pemerintah. Jadi (karcis) harus sekali pakai, ini kadang-kadang masyarakat abai, itu yang salah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement