REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan tersangka MM anggota DPRD Tanjung Balai sebagai buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Usai gelar perkara kasus narkoba tersebut tersangka MM langsung dilakukan penahanan, Selasa malam (18/4) sekitar pukul 00.05 WIB.
"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu.
Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan. "Tersangka MM, di serahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.
Sementara tersangka MM mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu, dan juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Ketika tersangka diwawancarai wartawan tidak memberikan komentar, dan hanya berdiam diri.
Sebelumnya, MM, Anggota DPRD Tanjung Balai dan juga buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi 2.000 butir memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4) siang.
Anggota DPRD Tanjung Balai itu hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Setelah turun dari mobil, buronan kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.