REPUBLIKA.CO.ID, CANGGU -- Seorang warga negara asing (WNA) di Bali ketahuan mencuri gaun seharga Rp 3.420.000 ribu di butik Daun Co Canggu, Bali. Aksi tak terpuji yang dilakukan pada pekan lalu ini menjadi sorotan di media sosial.
Melalui aksi Lapor Niluh, pengusaha asal Bali Niluh Djelantik melakukan mediasi terhadap WNA tersebut. "Nama pelaku adalah Tamar Abergel mencuri gaun hitam seharga Rp 3.420.000, Niluh Djelantik kerja ikhlas dan kerja tuntas langsung menangani kasus ini setelah menerima pengaduan dari manajer toko," kata Niluh Djelantik dalam laporannya melalui Instagram @niluhdjelantik, seperti dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Aksi pencurian WNA tersebut terekam kamera dan terjadi ketika butik tengah ramai. Pihak Niluh kemudian memperoleh identitas pelaku dan langsung menghubungi Abergel."Yang bersangkutan ketakutan dan mengakui kesalahannya," kata Nia.
Abergel yang memiliki dua kewarganegaraan (salah satunya Israel) ini memutuskan untuk pulang ke negaranya. Pihak pemilik butik menyerahkan sepenuhnya kepada Niluh untuk menyelesaikan masalah ini. Abergel pun sepakat membayar gaun tersebut.
"Saya titipkan pesan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Niluh.
"Jadi moral dari insiden ini adalah pihak toko memperoleh haknya, staf toko tidak dipotong gajinya, WNA berjanji tak mengulangi perbuatannya baik di Indonesia maupun di negara lainnya," ujar Niluh.