Jumat 21 Apr 2023 00:01 WIB

Ditolak DKM Malikul Falah, Warga Muhammadiyah di Tasikmalaya ini Sholat Id di Masjid Lain

Jamaah Muhammadiyah akan tetap melaksanakan sholat Idul Fitri Jumat 21 April 2023.

Rep: Bayu Adjie Prihammanda/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi warga melaksanakan sholat idul fitri.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ilustrasi warga melaksanakan sholat idul fitri.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jamaah Muhammadiyah di Rajapolah Tasikmalaya akan melaksanakan sholat id di Masjid Arrahman, Perumahan Bumi Citra Rajapolah, pada Jumat (21/4/2023). Keputusan itu dibuat oleh Pengurus Cabang Muhammadiyah Rajapolah setelah mendapat penolakan menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah untuk sholat id. 

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, Roni Imroni, mengatakan pihaknya menerima dan menghormati surat yang dikirimkan pihak Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Rajapolah Malikul Falaah terkait penolakan untuk pelaksanaan sholat id bagi jamaah Muhammadiyah. Pasalnya, perizinan itu merupakan hak dari DKMB Rajapolah. 

Baca Juga

"Kami berprinsip untuk hidup toleran di lingkungan Kecamatan Rajapolah. Karenanya, kami tak bersikukuh untuk sholat id di sana, karena di Rajapolah ada banyak masjid yang menerima," kata dia, Kamis (20/4/2023).

Ia menjelaskan alasan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan sholat id di Malikul Falaah karena itu merupakan masjid besar kecamatan. Menurut dia, masjid besar merupakan milik seluruh masyarakat kecamatan rajapolah, termasuk jamaah Muhammadiyah. 

Apalagi, Roni mengatakan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah juga telah memiliki jadwal kajian rutin di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Kajian itu dilakukan satu bulan sekali.

Namun, usai adanya surat penolakan, pihaknya memilih berpikir besar untuk keutuhan bersama, saling menghormati dan melindungi. "Kami akan melaksanakan sholat id Jumat besok dipindahkan. Daripada ada permasalahan, kami alihkan di Masjid Arrahman di Perumahan Bumi Citra Rajapolah," kata dia.

Roni mengakui, pada Kamis siang, ada pertemuan dengan sejumlah pihak di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah untuk membahas perizinan itu. Hasilnya, DKMB Rajapolah mengubah sikap dengan mengizinkan jamaah Muhammadiyah untuk sholat id di sana pada Jumat pagi.

"Kami diberikan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah," ujar dia.

Namun, setelah dirapatkan kembali, Pimpinan Cabang Muhammadiyah tetap akan sholat id di Masjid Arrahman. Sebab, waktu yang tersisa sudah terlalu mepet. Sementara pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para jamaah.

Sebelumnya, sejumlah dokumen terkait proses perizinan pelaksanaan sholat id bagi jamaah Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, beredar luas di media sosial. Dalam dokumen itu, pelaksanaan sholat id di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah yang diajukan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah menerima penolakan oleh pihak DKMB Rajapolah. 

Berdasarkan penelusuran Republika, proses perizinan itu bermula ketika Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah mengajukan permohonan izin pelaksanaan sholat id kepada Ketua DKMB Rajapolah melaui surat tertanggal 16 April 2023.

"Sebuhungan akan dilaksanakannya Sholat Idul Fitri di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H," demikian isi surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imroni dan Sekretaris Delih Rusman. Surat itu juga memiliki tembusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Rajapolah, Kapolsek Rajapolah, Danramil 1205/Rajapolah, MUI hingga KUA setempat.

Berselang sehari, surat itu mendapatkan balasan dari Kecamatan Rajapolah. Surat tertanggal 17 April itu berisi bahwa Camat Rajapolah tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Kewenangan itu berada di pihak DKMB Rajapolah. 

Baru setelahnya, DKMB Rajapolah Malikul Falaah memberikan surat balasan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah. Surat tertanggal 18 April itu ditandatangani langsung oleh Ketua DKM, Atang Suwarno.

"...maka dengan berat hati kami selaku ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin," demikian bunyi surat balasan itu tanpa ada alasan jelas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement