Ahad 23 Apr 2023 15:05 WIB

Setya Novanto dan Ribuan Napi di Jabar Terima Remisi Idul Fitri

Kanwil Kemenkumham Jabar memberi remisi kepada 271 napi kasus korupsi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan narapidana (napi) di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah, termasuk di dalamnya 271 napi kasus korupsi. Kadiv PAS Kemenkumham Jabar, Kusnali menuturkan, total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jabar mencapai 23.548 orang.

Angka itu terdiri dari 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan. Dia menyebut, dari jumlah tersebut, ada sebanyak 15.475 WBP yang diusulkan mendapat remisi. "Berdasarkan kasus, narkoba 7.584 (narapidana), korupsi 271, terorisme tujuh, trafficking sembilan dan pidana umum 7.604," kata Kusnali dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/4/2023).

Kusnali menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi terdiri remisi khusus (RK) I dan II. "RK I 15.408 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya. RK II 67 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas," jelas Kusnali.

Dia menuturkan, besaran remisi yang diberikan negara bervariasi. Perincinannya, sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari, 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan, 1.483 WBP menerima remisi selama satu bulan 15 hari, dan dan 452 WBP menerima remisi selama dua bulan.

"Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya remisi khusus I," ungkap Kusnali. Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto juga termasuk yang mendapatkan RK I selama satu bulan. Eks ketua DPR tersebut divonis penjara 15 tahun pada medio April 2018.

Kemudian, Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, memperoleh remisi selama satu bulan. Beberapa napi koruptor lainnya juga mendapatkan potongan masa tahanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement