REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menyampaikan, penjelasan tentang hukum melaksanakan sholat dengan barisan shaf yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Ada beberapa poin yang Kiai Miftah sampaikan.
Pertama, hukum meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat jamaah adalah sunnah. Kedua, aturan shaf shalat jamaah yang disunnahkan adalah hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisan di depannya belum penuh.
"Andaikan shaf dalam sholat tidak berurut seperti di atas, maka hukumnya makruh," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2023). Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatu al-Tahlibin bahwa:
"Disunnahkan jika barisan sholat banyak, hendaknya belakang imam diisi oleh kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh diisi oleh anak-anak, dan kemudian diisi oleh kaum wanita meskipun barisannya belum penuh... Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, hukumnya makruh."
Ketiga, ada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa shaf yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling sedikit keutamaannya bagi laki-laki adalah yang paling belakang.
"Sebaliknya, dalam shaf sholat bagi perempuan (jika sholat jamaah kumpul dengan laki-laki dalam satu tempat) yang paling utama adalah yang paling belakang (dalam keadaan bukan makmum masbuq/tertinggal)," ujarnya.