Senin 24 Apr 2023 10:01 WIB

Polisi Umumkan Sembilan Kendaraan Hasil Curian di Cileungsi

Para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor mengumumkan sembilan kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.  Kendaran itu  agar dapat dijemput oleh pemiliknya yang menjadi korban curanmor (pencurian kendaraan bermotor)

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi pemilik kendaraan yang pernah menjadi korban kejahatan silakan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Bogor, Ahad (23/4/2023).

Dia menjelaskan, bahwa sembilan barang bukti berupa sepeda motor metik itu kini terparkir di Mako Polsek Cileungsi sambil menunggu dijemput oleh pemiliknya.

Iman menerangkan, untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Kepolisian.

"Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya," kata Iman.

Sebelumnya, Polres Bogor juga mengungkap puluhan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Bogor pada 6 Maret 2023. Saat itu, 40 unit kendaraan hasil curian diamankan dari 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang empat di antaranya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Para tersangka yang berhasil ditangkap kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Mereka berhasil diciduk dalam kurun waktu dua pekan selama Polres Bogor melakukan Operasi Jaran Lodaya 2023 pada Februari.

Modus tersangka, kata Iman, sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement