REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin (24/4/2023), menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal.
"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," ujarnya.
Ia mengatakan pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin. Syahril mengemukakan terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, yakni pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif. Kedua, perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal, yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah dan pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Keempat, proteksi dalam keadaan darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, di mana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, juga tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.
"Pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi," kata Syahril.