REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan telah menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) per Maret 2025. BPKB elektronik tersebut hanya untuk kendaraan roda empat baru (R4).
“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Untuk biaya pembuatan e-BPKB, kata dia, masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.
Ia mengatakan, e-BPKB ini diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” ucapnya.
Selain itu, e-BPKB juga memiliki manfaat lainnya, yaitu e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis. Lalu, e-BPKB menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi.
Kemudian, e-BPKB mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang. Terakhir, pemilik e-BPKB dapat langsung melakukan validasi data BPKB melalui smartphone melalui teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store dan App Store.