Selasa 03 Jun 2025 06:43 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Kejagung Periksa Enam Pejabat Kemendikbudristek

Keenam pejabat itu diperiksa sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (2/6/202). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang periode anggaran 2019-2023. Mereka yang diperiksa adalah IP, SW, NN, AF, SK, dan IS.   

Kepala Pusat Penerangan dan  Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, IP diperiksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bantuan di Kemendikbudristek. SW diperiksa selaku PPK di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2019, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD 2020-2021. NN diperiksa terkait perannya selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, sekaligus Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2021.
 
AF diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020. SK diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020. Terakhir adalah IS yang diperiksa penyidik atas perannya selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.
 
“IP, SW, NN, AF, SK, dan IS diperiksa sebagai saksi,” begitu kata Harli, dalam siaran pers, Senin (2/6/2025).
 
Kasus korupsi di Kemendikbudristek ini, diumumkan ke tahap penyidikan pada Senin (26/5/2025) lalu. Kasus tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023. Program itu menyangkut soal pengadaan laptop dengan sistem operasi chromebook yang pengadaannya dicurigai oleh penyidik sarat dengan korupsi. Mulai dari adanya persekongkolan, atau permufakatan jahat untuk memenangkan salah-satu pihak pemasok barang dan jasa. Pun dikatakan pengadaan laptop chromebook tersebut tak sesuai dengan kebutuhan dalam program digitalisasi pendidikan itu.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement