REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang AKBP Achiruddin Hasibuan pantas dijerat hukuman pidana. Achiruddin awalnya dikenal warganet setelah anaknya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung pemeriksaan lebih komprehensif terhadap Achiruddin. Jika melihat video yang viral, Achiruddin disebut membiarkan terjadinya penganiayaan oleh tersangka yang merupakan anaknya, kepada korban.
"Pembiaran terjadinya kejahatan, apalagi yang bersangkutan seorang polisi yang seharusnya mencegah dan menindak tegas kejahatan, maka jelas bahwa apa yang dilakukan yang bersangkutan kuat diduga merupakan tindak pidana," kata Poengky kepada Republika, Kamis (27/4/2023).
Selanjutnya, Poengky menyebut dugaan Achiruddin yang menodongkan senjata api laras panjang kepada korban pantas ditelusuri lebih lanjut. Dengan begitu, menurutnya ada ancaman pemberatan pidana terhadap Achiruddin.
"Ada dugaan yang bersangkutan menodongkan senjata yang mirip senjata api laras panjang. Hal tersebut juga sudah patut diduga melakukan tindak pidana. Sehingga yang bersangkutan seharusnya dapat dijerat pasal pidana berlapis dengan pemberatan karena anggota Polri," ucap Poengky.
Selain itu, Poengky berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap Achiruddin. Ia sekaligus mengingatkan anggota Polri untuk tunduk pada sanksi disiplin, etik, dan pidana.
"Untuk sanksi etik kepada yang bersangkutan, Kompolnas berharap Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi terberat yaitu PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat)," ucap Poengky.
Atas viralnya kasus ini, Achiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.
"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023).
Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Adapun Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.