Kamis 13 Jul 2023 07:55 WIB

PN Medan Mulai Adili AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Ken Admiral

PN Medan mulai menyidangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam penganiayaan Ken Admiral.

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana. PN Medan mulai menyidangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam penganiayaan Ken Admiral.
Foto: Antara/FransiscoCarollio
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana. PN Medan mulai menyidangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam penganiayaan Ken Admiral.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023), mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara dugaan pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Ia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tetapi Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh Aditiya Hasibuan.

Singkatnya, pada pukul 02.30 WIB Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..

Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya dan Aditya pun keluar dari rumah. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.

Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar, dan terjadi perkelahian. Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya. Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement