REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Moment Lebaran Idul Fitri 1444 H seharunya menjadi ajang saling bermaafan baik di interen maupun ekstern keluarga. Namun, akibat dimakan 'api cembuur' seorang suami berinisial SF (27 tahun) nekat menganiaya dan menusuk istrinya Rani Andari (23) hingga meninggal dunia.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pedang samurai tepat di hari lebaran, Sabtu (22/4/2023) di kediamannya di Jalan Kebon Jayanti, Kiaracondong, Kota Bandung. Pelaku cemburu dengan perilaku istrinya yang bertemu dengan laki-laki lain.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban meminta pelaku untuk mengantarnya ke temannya di dekat SDN Sukapura pada Sabtu (22/4/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah korban bertemu dengan temannya yaitu dua orang laki-laki, pelaku kembali ke rumah yang berjarak 300 meter.
"Korban tidak kunjung pulang ditunggu sampai jam 02.00 WIB dan saat dihubungi pelaku, teleponnya mati. SF kesal hingga akhirnya membuang jaket korban yang dipegangnya di sungai depan rumah lalu difotokan dan dikirim ke korban," ujarnya di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023).
Sekitar pukul 04.00 WIB, dia mengatakan, korban pulang dan langsung marah-marah ke pelaku yang membuang jaketnya. Setelah sempat terjadi cekcok, pelaku SF memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan mendorongnya.
Pelaku langsung mengambil sebilah pedang miliknya yang disimpan di dekat meja dan menusuk korban. "Pelaku menusuk ke arah dada kiri korban dengan luka tusuk dan dua kali menusuk kembali ke lengan kiri korban. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah peristiwa itu, ia mengatakan petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di kediaman temannya di Subang pada tanggal 27 April lalu. Barang bukti yang diamankan sebilah pedang berukuran 50 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban.
"Pelaku cemburu melihat korban bertemu pria lain," katanya.
Dia mengatakan, petugas masih mendalami motif korban bertemu dengan kedua teman laki-lakinya. Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 44 ayat 3 UU PDKRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.