REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Pelaku ditahan di ruang ditensi imigrasi.
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin.
WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023. Saat ini pihak imigrasi melakukan proses tindakan deportasi. "Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.
Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.
Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihak imigrasi mendapat laporan bahwa warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia.
Kronologi penangkapan
Ia menceritakan kronologis kejadian pada Selasa, 25 April 2023, ketika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon.