Rabu 03 May 2023 13:59 WIB

Perjualbelikan Senjata Tajam Lewat Akun Gangster, Dua Remaja Diringkus

Tim 3P Polrestro Tangerang Kota menangkap pelaku di depan RS Sari Asih, Karawaci.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (bawa sajam).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (bawa sajam).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota meringkus dua remaja penjual senjata tajam (sajam) diduga akan digunakan salah satu gangster untuk tawuran pada Rabu (3/5/2023) Subuh WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti beberapa sajam dan salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli sajam menggunakan metode daring. Kemudian Tim 3P Polrestro Tangerang Kota melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18 tahun) dan KV (20)," kata Zain dalam keterangannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu.

Dari kedua pelaku, sambung dia, petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp 550 ribu. "Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di depan Rumah Sakit Sari Asih, Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," ujar Zain.

Dia menyebutkan, penjualan sajam dilakukan kedua pelaku, diperkuat berdasarkan bukti chatting dan status penjualan. Kini, mereka suah dibawa ke Mapolrestro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Zain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement