REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Bersuci (thaharah) menjadi wajib bagi seorang yang akan melaksanakan sholat. Sebab, salah satu syarat sah sholat adalah sucinya badan dari hadats kecil ataupun besar. Karena itu, kuncinya sholat adalah dengan bersuci. Dan salah satu alat bersuci adalah dengan menggunakan air.
Namun, bolehkah bersuci dengan menggunakan air yang terdapat di wadah besi, seperti toples besi atau kaleng dan sebagainya, yang air dalam wadah tersebut panas karena tersinari panas terik matahari?
Dalam kitab Fathul Qorib karya syekh Al Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim Al Ghozi atau Ibnu Qosim Al Ghozi terdapat pembahasan tentang empat kategori air. Salah satunya adalah air yang suci dan menyucikan, tetapi makruh hukumnya menggunakannya untuk badan, tetapi tidak makruh bila menggunakannya untuk menyucikan pakaian.
Apa itu? Air Musyammas. Yaitu, air yang panas tersinari terik matahari dengan menggunakan wadah kecuali emas dan perak, seperti wadah besi dan baja. Material air ini suci dan bisa digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis tetapi dihukumi makruh menggunakannya untuk tubuh. Seperti untuk berwudhu dan mandi. Tetapi boleh digunakan untuk keperluan seperti mencuci pakaian.
Menurut pandangan syara', air yang panas karena terkena sinar matahari di tempat selain yang terbuat dari emas dan perak, maka hukumnya makruh. Namun, apabila air yang panas tersebut menjadi dingin kembali, hukumnya kembali tidak makruh. Kendati demikian, Imam Nawawi berpendirian bahwa air tersebut (air yang kembali dingin tersebut) hukumnya muthlaq tidak makruh, tetapi justru makruh bila memakai air yang sangat panas atau sangat dingin sekali.
Maka dari itu, makruh berwudhu atau mandi dengan air yang berada di wadah besi atau kaleng yang panas karena kena sinar terik matahari. Ulama berpendapat air Musyamas tidak sehat bila terkena kulit tubuh manusia.
الثاني (طاهر مطهر مكروه استعماله) في البدن لا في الثوب(وهو الماء المشمس) أي المسخن بتأثير الشمس فيه، وإنما يكره شرعاً بقطر حار في إناء منطبع، إلا إناء النقد لصفاء جوهرهما، وإذا برد زالت الكراهة، واختار النووي عدم العدم كراهة مطلقاً، ويكره أيضاً شديد السخونة والبرودة
Yang kedua (dari empat kategori air) adalah air suci yang menyucikan, tapi makruh memakainya di badan, tidak makruh untuk menyucikan pakaian. Yaitu, air Musyammas, air yang dipanaskan di bawah terik matahari. Menurut pandangan syara', air yang dipanaskan dengan sinar matahari di tempat selain yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya makruh. Selanjutnya, apabila air yang panas tersebut menjadi dingin kembali, hukumnya kembali tidak makruh. Imam Nawawi berpendirian bahwa air tersebut hukumnya muthlaq tidak makruh, tetapi justru makruh bila memakai air yang sangat panas atau sangat dingin sekali.