Kamis 04 May 2023 17:48 WIB

Aset Senilai Rp 200 Miliar Disita KPK, Lukas Enembe: Enggak Punya Aset, tidak Punya Hotel

Lukas juga mengaku tidak tahu KPK telah menetapkan dirinya tersangka kasus TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK telah menyita aset-aset Lukas Enembe senilai total Rp 200 miliar. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK telah menyita aset-aset Lukas Enembe senilai total Rp 200 miliar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeklaim tidak memiliki hotel dan aset mencapai Rp 200 miliar. Hal ini dia sampaikan saat dimintai tanggapan soal tindakan KPK yang telah menyita sejumlah aset, termasuk hotel, dengan total nilai lebih dari Rp 200 miliar dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang kini tengah menjerat Lukas.

"Enggak punya (aset)," kata Lukas kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai menemui penyidik, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, saat ditanya awak media mengenai kepemilikan hotel yang telah disita KPK, Lukas kembali memberikan pernyataan yang sama. Ia mengaku tak memiliki hotel. "Tidak punya hotel," ujar dia.

Lukas juga mengatakan, ia tidak mengetahui bahwa saat ini KPK sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. "Tidak tahu," jawab Lukas singkat.

Diketahui, KPK telah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar.

Terbaru, KPK kembali menyita beberap aset milik Lukas senilai Rp 60,3 miliar. Setidaknya ada tujuh aset yang disita KPK. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Perinciannya, yakni sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Lalu, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang terletak di Setiabudi, DKI Jakarta. Lalu, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement