REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Australia Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah mengakui salah telah membentak dan meludahi Basri Anwar imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung, pada Jumat (28/4/2023). Korban pun telah mencabut laporan pengaduan di kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Selanjutnya korban sudah mencabut laporan.
"Dari pihak tersangka mengakui yang bersangkutan salah sehingga membuat pernyataan dan ditandatangani sudah meminta maaf dan korban karena sesama muslim memaafkan dan mencabut laporan," ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Dengan begitu, ia mengatakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Oleh karena itu petugas menghentikan kasus karena korban telah mencabut laporan.