Sabtu 06 May 2023 07:52 WIB

Alasan ‘Koboi Jalanan’ David Yulianto Gunakan Pelat Polri Palsu

Penyidik masih mendalami kasus koboi jalanan tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Viral di media sosial rekaman yang menunjukkan pengemudi taksi online dipukul oleh pengendara lain di jalan tol. Insiden tersebut diunggah oleh video amatir di akun Instagram @merekamjakarta yang disebut terjadi di ruas tol Janger, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) malam. Alasan Koboi Jalanan David Yulianto Gunakan Pelat Polri Palsu
Foto: tangkapan layar
Viral di media sosial rekaman yang menunjukkan pengemudi taksi online dipukul oleh pengendara lain di jalan tol. Insiden tersebut diunggah oleh video amatir di akun Instagram @merekamjakarta yang disebut terjadi di ruas tol Janger, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023) malam. Alasan Koboi Jalanan David Yulianto Gunakan Pelat Polri Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap alasan David Yulianto (32 tahun) pelaku ‘koboi jalanan’ yang memaki dan mengancam pengendara taksi online bernama Hendra dengan senjata air softgun. Dari pengakuan, David mengaku nekat memakainya untuk menghindari ganjil-genap.

"Yang disampaikan disini menghindari ganjil-genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Namun, Kombes Trunoyudo menyampaikan penyidik tidak menelan mentah-mentah pengakuan pelaku koboi jalanan tersebut. Karena itu, penyidik masih mendalami kasus koboi jalanan tersebut. Akibat perbuatannya, David telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain melakukan penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement