REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Sektor Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyelidiki dengan meminta keterangan tukang parkir liar di sebuah tempat makan di kawasan Puncak, karena mematok tarif hingga Rp 40 ribu untuk sekali parkir kendaraan. Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto di Bogor, Ahad (7/5/2023), mengatakan awal mula diketahuinya informasi mengenai tarif parkir tak wajar tersebut yaitu melalui unggahan korban di media sosial.
Saat itu korban yang sedang mengunjungi tempat makan Warpat, diminta membayar Rp 40 ribu meski baru parkir sekitar lima menit, katanya. Kompol Supriyanto bersama jajaran Polsek Cisarua kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membawa juru parkir ke Mapolsek.
"Terkait hal tersebut pihak kepolisan Polsek Cisarua Polres Bogor pun menindak lanjuti kejadian tersebut dengan memintai keterangan terhadap juru parkir tersebut," kata Supriyanto.
Saat dimintai keterangan, juru parkir yang tidak diinformasikan namanya tersebut mengakui kesalahannya dengan membuat pernyataan tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Tukang parkir itu menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah membuat kegaduhan di masyarakat karena memancing banyak komentar dari warganet.
"Saat ini semua sudah dapat diselesaikan dengan cepat pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor," kata Kapolsek.