Selasa 09 May 2023 14:48 WIB

Legislator Minta Pj Heru Perhatikan Rencana Penghapusan 417 Bus Transjakarta

Dishub DKI usulkan ratusan bus PT Transjakarta dihapus, tapi belum disetujui DPRD.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S Andyka mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi atensi terhadap rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang mengusulkan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta. Hingga kini, dewan belum memberi persetujuan usul tersebut.

"Kita berharap agar Pemprov dalam hal ini Penjabat Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartino) memberi perhatian cukup atau bahkan lebih, terkait persoalan 417 bus ini," tutur Andyka saat ditemui dalam rapat Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).

Andyka menjelaskan, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan survei ke lapangan memeriksa ratusan bus yang bakal dilelang tersebut. Namun, hingga saat ini, dewan masih terkendala belum mendapatkan data dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI untuk mengkomparasikan fakta aset bus dan di lokasi yang akan disurvei.

"Sampai saat ini karena kita kemarin terkendala Ramadhan kemudian masuk ke Idul Fitri jadi hingga saat ini kita belum tindaklanjuti hasil rapat kemarin yang mana kita akan mengadakan kunjungan kerja langsung ke lapangan melihat kondisi 417 bus yang dimaksud," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski begitu, Andyka menyebut, dewaan sudah membuat satu program sembari menunggu data 417 bus Transjakarta itu diberikan oleh BPAD DKI. Dia mengaku, tidak ingin ketika aset bus tersebut dihapus, nantinya muncul masalah hukum di kemudian hari.

"Tentunya ini juga sambil menunggu data-data eksisting seperti rapat-rapat sebelumnya yang kita minta bahwa kapan bus masuk Jakarta, kapan mulai digunakan, kapan berhenti digunakan, jadi jangan sampai pada saat proses masuknya kemarin ada yang beberapa bermasalah kemudian pada saat proses penghapusan aset menimbulkan masalah juga," ujar Andyka.

Dia pun menekankan perlunya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar dapat menindaklanjuti rencana tersebut. Tujuannya agar Pemprov DKI memiliki kajian hukum sebelum menghapus aset ratusan bus. "Ini hal yang krusial dan harus segera kita tindaklanjuti karena masuk temuan BPK juga sehingga memerlukan kehati-hatian," jelas Andyka.

Sebelumnya, Dishub DKI telah mengusul penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta sejak 2018, dan hingga saat ini masih berproses. Kendalanya adalah pada kelengkapan data yang belum disodorkan, sehingga proses penghapusan aset masih belum bisa dieksekusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement