Rabu 10 May 2023 01:34 WIB

Perempuan di Depok Tertipu Rp 21 Juta Usai Diiming-imingi Kerja di Medsos

Korban SG harus deposit sampai Rp 21 juta demi mendapatkan komisi mengurus medsos.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Viral warga Kota Depok menjadi korban penipuan medsos senilai Rp 21 juta.
Foto: Tangkapan layar
Viral warga Kota Depok menjadi korban penipuan medsos senilai Rp 21 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang perempuan berinisial SG mengaku mengalami kerugian hingga Rp 21 juta melalui modus kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Whatsapp. Korban tertarik dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan lantaran tugasnya hanya melakukan like dan subscribe media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 12.55 WIB. Korban yang tertarik dengan tawaran pekerjaan kemudian menjalankan beberapa tugas yang diberikan sang penipu.

"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu. Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali," jelas Fitri dalam keterangannya di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Ketika korban sudah melakukan tugas keenamnya, SG diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dulu maksimal Rp 500 ribu dengan janji keuntungan sebesar 20 persen. Hingga tugas kedelapan, aktivitas SG berjalan biasa dan komisi masih dikirimkan.

"Tiba di tugas yang kesembilan, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," kata Fitri.

Dia menjelaskan, jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban. Namun, saat SG telah melaksanakan tugasnya, komisi juga tidak kunjung cair.

"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," jelas Fitri.

Korban kemudian diminta untuk melakukan deposit kembali sebesar Rp 14,7 juta untuk dapat mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. Korban pun mengiyakaan perintah tersebut. Menurut Fitri, setelah korban memenuhi deposit, janji pencairan komisi tidak kunjung terjadi.

"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ujar Fitri.

Dia menjelaskan, Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti kasus penipuan daring tersebut. "Sedang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Metro Depok," ucap Fitri.

Kasus itu cukup banyak mendapat perhatian di media sosial, setelah akun Twitter @Giarsyahsyifa menjelaskan kronologinya. Akun tersebut menjelaskan secara detail tentang kasus yang dideritanya.

"Aku kena scan online habis 21 juta. Sampe sekarang masih acting belum sadar dan masih komunikasi sama komplotan penipunya, udah lapor polisi tapi belum ada tindakan apa-apa selain harus nunggu 14 hari. Please baca! pelakunya masih berkeliaran cari korban.. jangan ada yang kena lagi," jelas akun tersebut dalam utasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement