Rabu 10 May 2023 02:58 WIB

Dipanggil Dewas KPK, Brigjen Endar: Klarifikasi Laporan Kebocoran Informasi Penyelidikan

Selain memeriksa Brigjen Endar, Dewas juga memeriksa pihak lain terkait kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro usai memberikan klarifikasi mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Foto: Flori Sidebang/Republika
Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro usai memberikan klarifikasi mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Dia dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus rasuah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," kata Endar kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Endar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan terkait kebocoran itu kepada Dewas KPK.

Secara terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, selain Endar, pihaknya juga memeriksa sejumlah pihak lainnya. Namun, dia tak membeberkan identitas pihak yang dimaksud.

"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," ujar Syamsuddin.

Salah satu orang yang dimintai keterangan, yakni Ketua Umum PB KAMI Sultoni. Dia mengaku, melaporkan dugaan kebocoran dokumen itu setelah beredar kabar di media sosial. Akan tetapi, dirinya menyebut, tidak mengetahui rinci mengenai data yang tersebar itu.

"Saya belum pernah dengar pokoknya kita hanya melaporkan itu saja," ucap Sultoni.

Sultoni menjelaskan, ia membawa beberapa dokumen saat diminta klarifikasi. Salah satunya, yaitu kliping pemberitaan sejumlah media massa mengenai dugaan adanya kebocoran dokumen penyelidkan.

Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaan dirinya. Sultoni mengatakan, ia menyerahkan penanganan laporan ini kepada Dewas KPK. Sebelumnya, Endar melaporkan dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu ke Dewas KPK.

Diketahui, beberapa hari belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan. Hal ini lantaran ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.

Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement