Rabu 10 May 2023 07:00 WIB

Wacana Koruptor Ditempatkan di Nusakambangan, KPK Ingin Beri Efek Jera

Lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

 

photo
Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (22/8/2019). - (Antara/Idhad Zakaria)

 

Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK.

Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan. Lembaga antikorupsi ini menilai, penjara biasa tidak efektif memberikan efek jera.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," jelas Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengaku, telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lembaga antirasuah ini menduga lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan. Mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.

Dalam rekomendasi jangka menengah, KPK menyarankan agar dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan. "Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," tutur Ali.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement