Rabu 10 May 2023 17:19 WIB

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset tak Hanya Bahas Aset Koruptor

Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya membahas aset koruptor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya membahas aset koruptor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya membahas aset koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).

Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Prof Eddy Hiariej dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Prof Eddy menyebut saat ini pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Prof Eddy.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan Tindak pidana korupsi (Tipikor). RUU ini, lanjut Prof Eddy, juga akan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ucap Prof Eddy.

Selain itu, Prof Eddy menjelaskan RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 Kementrian dan Lembaga.

Yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selanjutnya Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," ujar Prof Eddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement