REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Pemerintah memastikan proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN), seperti jalan tol Yogyakarta- Bawen sudah diantisipasi dari mafia tanah.
Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat melihat proses Pemberian Uang Ganti senilai Rp 85 miliar dan Pelepasan Hak Atas Tanah Tahap II untuk Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya, di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (10/5/2023). Uang ganti tersebut diberikan kepada 44 penerima berdasarkan hasil inventarisasi atas 50 bidang tanah.
Terkait potensi permasalahan dan sengketa dalam proses pembebasan lahan, jelasnya, Kementerian ATR/BPN telah memiliki tim yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada.
Termasuk untuk menentukan harga ganti sesuai dengan standar apraisal bagi pembebasan lahan untuk kepentingan proyek strategis nasional. “Sehingga tidak mungkin akan ada calo-calo tanah lagi,” tegasnya.
Keberadaan tim Kementerian ATR/BPN, saat ini justru akan mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan- permasalahan pada tahapan pembebasan lahan untuk kepentingan nasional.
Apabila ada sengketa, itu pun akan dititipkan ke pengadilan melalui upaya konsinyasi dan biasanya konsinyasi itu juga tidak akan lama.
Seperti kemarin yang kita lakukan beberapa waktu di wilayah proyek tol Semarang-Demak yang disebutnya dapat diselesaikan dengan baik terjadi di tol Semarang- Demak yang akhirnya bisa diselesaikan dengan baik dengan perdamaian.
Dan mereka (masyarakat) juga menyadari bahwa permasalahan- permasalahan yang muncul dapat dikomunikasikan dan bisa dimediasi.
“Mudah- mudahan permasalahan- permasalahan itu menjadi yurisprudensi bagi kami, agar permasalahan- permasalahan pertanahan yang lain juga bisa diselesaikan,” ujar Mantan Panglima TNI ini.
Sementara salah satu penerima UGK, Sulastri (36 tahun) mengaku gembira, lahan dan bangunan rumah miliknya seluas 445 meter persegi yang terkena proyek tol ini UGK-nya dihargai lebih dari Rp 2 miliar.
Nominal uang ganti kerugian itu disebutnya lebih besar dibanding dengan taksiran harga pada umumnya. Tanah dan rumah sebenarnya merupakan peninggalan/ warisan dari orang tuanya, tetapi sudah dibalik nama.
“Rencana uangnya nanti mau saya belikan tanah dan rumah lagi agar tetap bermanfaat bagi keluarga saya,” tegasnya.