REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyarankan pemerintah daerah menggarap pemasukan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara menggunakan sistem mudharabah atau mawah.
"Sistem mawah ini adalah bagi hasil dalam pembiayaan pengelolaan sumber daya alam seperti penambangan minerba. Persentase bagi hasilnya sesuai kesepakatan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Rabu (10/5/2023).
Di Aceh, kata Imanul Hakim, banyak pertambangan mineral dan batu bara. Selama ini, pendapatan sektor pertambangan dari pajak daerah. Jika pendapatan dari pajak, tentu hasilnya tidak optimal.
Pemerintah Aceh, selaku pemilik sumber daya alam melalui badam usaha milik daerah bisa melakukan kerja sama pembiayaan bagi hasil. Pemerintah daerah menempatkan dana untuk pembiayaan. Dana tersebut bukan modal