Kamis 11 May 2023 14:38 WIB

Jadi Tersangka, Sopir dan Kernet Bus Insiden Guci Terancam Lima Tahun Penjara

Keduanya dianggap melakukan kelalaian terhadap tanggung jawabnya sebagai awak bus.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (7/5/2023). Bus yang berisi sekitar 50 penumpang peziarah asal Tangerang Selatan, Banten tersebut jatuh masuk jurang diduga karena rem tangan bermasalah saat sopir berada di luar bus.
Foto: ANTARA FOTO/Tois
Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (7/5/2023). Bus yang berisi sekitar 50 penumpang peziarah asal Tangerang Selatan, Banten tersebut jatuh masuk jurang diduga karena rem tangan bermasalah saat sopir berada di luar bus.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang terguling di jurang sungai kawasan wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka insiden tersebut. Polisi pun menjelaskan alasan penetapan tersangka itu.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara penanganan kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA, oleh Polres Tegal, pada Rabu (10/5) kemarin.

Awak bus yang terdiri atas sopir, Romyani (56) dan kernet, Andri Yulianto (45), dianggap lalai hingga bus PO Duta Wisata dengan puluhan penumpang di dalamnya meluncur tanpa pengemudi hingga terguling masuk ke sungai.

Menurut Iqbal, dalam gelar perkara dan penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ini terungkap, baik Romyani maupun Andri Yulianto  dianggap melakukan kelalaian terhadap tanggung jawabnya sebagai awak bus.

Sehingga dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di area parkir kawasan objek wisata Guci itu menyebabkan dua penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

“Sebagaimana pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun,” jelas dia.

Dalam gelar perkara dan penetapan tersangka juga terungkap, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng menerangkan bahwa lokasi parkir bus PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA pada saat kejadian bukan termasuk ruas jalan.

Baik jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional, sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.

Sementara hasil pemeriksaan saksi ahli APM HINO, menjelaskan bus pariwisata diparkir pada medan dengan kemiringan delapan derajat, dengan rem tangan dalam posisi mengunci dan roda sudah diganjal.

Namun masih bisa bergerak meluncur ke depan, karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur (tidak padat).

Adanya tambahan beban penumpang yang berada di dalam bus mengakibatkan pengganjal roda amblas dan roda belakang dapat berputar secara perlahan.

Karena pengemudi tidak ada di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui jika bus tersebut bergerak perlahan maju kedepan hingga akhirnya bebas meluncur ke bawah, sebelum akhirnya masuk ke sungai.

“Gelar perkaara ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus Pariwisata PO Duta Wisata sekaligus juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kabidhumas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement