REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Yogyakarta sebagai Kota Lengkap di Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
"Deklarasi ini adalah buah dari sinergi yang baik antara jajaran BPN dan pemerintah daerah untuk untuk mendorong realisasi target pendaftaran tanah," ujar Hadi seperti dikutip Antara.
Kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
Hadi menjelaskan Kota Yogyakarta telah melakukan validasi buku tanah sebanyak 88.508 (99,28 persen) dengan data surat ukur valid sebanyak 108.453 (82,19 persen). Capaian ini adalah bentuk keseriusan dan komitmen dalam melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Hadi berharap wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta seperti Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman juga dapat segera menjadi Kota Lengkap. Hal ini karena Kota Lengkap memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat dan juga negara.
"Kota Lengkap memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi rakyat," kata Hadi.
Keuntungan lain saat sebuah kota menjadi Kota Lengkap adalah dapat meminimalkanterjadinya sengketa dan konflik pertanahan sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tentram.
"Jika tidak ada sengketa, keamanan kepemilikan tanah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi," ujar Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi juga menyerahkan sejumlah sertipikat peruntukan Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, PT PLN, hingga tanah Kasultanan sebanyak 179 sertipikat.
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah mendeklarasikan enam kota lengkap di antaranya Kota Denpasar, Kota Bontang, Kota Madiun, Kota Tegal, Kota Surakarta, dan terakhir Kota Yogyakarta.