Jumat 12 May 2023 21:43 WIB

6 Tahun Mantan Guru Besar IPB Cari Keadilan di Kepolisian

LQ Indonesia Lawfirm berharap perkara yang dilaporkan eks guru besar IPB ini tuntas.

Tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Jaka Maulana dan kuasa hukum lainnya Franziska di Bareskrim Polri
Foto: LQ Indonesia Lawfirm
Tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Jaka Maulana dan kuasa hukum lainnya Franziska di Bareskrim Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Ing Mokoginta menuntut keadilan terkait kasusnya yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus itu terkait sengketa tanah seluas lebih dari 1,7 hektare. Masalah ini sudah diperkarakan ke jalur hukum sejak enam tahun lalu, namun hingga kini prosesnya tak kunjung tuntas. 

Awalnya, kasus ditangani Polda Sulawesi Utara. Namun setahun belakangan, kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. 

Baca Juga

"Alasan kita kenapa perkara ini kita minta ditarik ke Bareskrim karena saat ditangani Polda Sulawesi Utara kita melihat ada dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik makanya kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, pada Agustus 2022 perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim," ujar kuasa hukum Ing Mokoginta, Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2023). 

Jaka sendiri kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Howa Mokoginta, yakni Ing Mokoginta, Dr. Sintje Mokoginta dan Inneke S. Indararini. Pihaknya hari ini mendatangi Bareskrim, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut. 

"Kami datang ke Mabes Polri dalam rangka koordinasi terkait penanganan perkara," kata kuasa hukum lainnya,  Franziska Runturambi. 

Menurut Jaka, awalnya mereka menyambut baik diambilalihnya perkara oleh penyidik Bareskrim Polri. Belakangan, mereka kecewa lantaran penanganan pun masih berjalan lambat. 

"Sayangnya ketika perkara ini berjalan di Bareskrim, kita melihat belum adanya perkembangan yang signifikan terkait perkara ini sejak penyidik melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara pada Desember 2022 sampai Mei 2023, karena cuma ada tiga orang saksi. Jadi kita sangat menyayangkan seolah-olah modus yang kemarin di Polda Sulawesi Utara berulang lagi di Bareskrim," jelas dia. 

LQ berharap penanganan kasus ini oleh penyidik berjalan hingga tuntas, tidak sekadar memberikan kepastian hukum.

"Yang menjadi kekhawatiran kami, kalau ini terus berlarut-larut akan memakan banyak waktu dan biaya," ucap Jaka. 

Sejauh ini, ada respons positif usai mereka berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan kasus ini bisa segera tuntas, hingga akhirnya diadili di pengadilan dan divonis. 

"Tadi kita sudah bertemu penyidik dan ada rencana ke depan akan melakukan kunjungan lagi ke sana," tandas Franziska.

LQ Indonesia Lawfirm membuka hotline pengaduan perkara hukum di nomor 0817-4890-999.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement