REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) hingga mengalami luka berat usai dituduh pencuri di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika, di Palembang, Sabtu (13/5/2023) mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial SN (32 tahun) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.
"Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis (11/5/2023) itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin," kata dia.
Sembari proses penyelidikan berlangsung kepolisian terus melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan lansia AT.
Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri.
Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.
Bahkan, ia menyebutkan, korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.