REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) Taufiq Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menjerat Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan yang ditulis tersangka AP Hasanuddin di akun Facebook Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah. Sebagai warga Muhammadiyah dan Indonesia, Taufiq sangat menyayangkan setelah peneliti BRIN AP Hasanuddin melakukan ujaran kebencian.
Menurut dia, ujaran kebencian yang dilontarkan pun sangat parah untuk level akademisi dan peneliti sudah lolos menjadi PNS di BRIN. Sebagai tersangka ujaran kebencian, menurut Taufiq, AP Hasanuddin sekarang ini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru. Kendati demikian, pihaknya tidak bisa mendahului keputusan penyidik Polri.
“Meski demikian, kami sudah menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa nanti akan ada bukti-bukti yang akan kami sampaikan, termasuk dalam hal ini dugaan yang juga mungkin dilakukan oleh Prof Thomas Djamaluddin,” ujar Taufiq acara Dialektika TVMU bertema “Rasionalisasi Wujudul Hilal & Ujaran Thomas Djamaludin” yang ditayangkan pada Sabtu (13/5/2023) malam.
Nantinya, kata dia, penyidik Polri akan menilai apakah bukti-bukti itu nantinya bisa masuk ke dalam ujaran kebencian atau masuk ke dalam bagian dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.
“Tentu itu nanti akan menjadi ranah dari penyidik Polri. Karena, kalau kita melihat alur dari medsos itu ketika berkembang, itu kan berada di akunnya Prof Thomas Djamaluddin. Tentu nanti akan diperiksa lagi secara digital forensik apakah memang penyebabnya itu adalah tulisan-tulisan atau cicitan-cicitan dari Prof Djamaluddin ini,” kata Taufiq.
“Kalau memang nanti ada kaitannya, bahkan kalau disebutkan nanti pemicunya adalah dari sana, bukan tidak mungkin nanti pasal 55 KUHP diterapkan,” ujarnya.
Dalam mewujudkan Kalender Islam Global, dibutuhkan prinsip, syarat, dan kriteria (parameter), meliputi: (1) keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia, (2) penggunaan hisab, (3) kesatuan matlak, (4) globalisasi visibilitas hilal, dan (5) penerimaan Garis Tanggal Internasional.
— Muhammadiyah (@muhammadiyah) April 28, 2023
Meskipun Prof Thomas Djamaluddin tidak secara langsung mengucapkan ujaran kebencian, menurut Taufiq, pihak yang terlibat atau membantu atau kemudian menyebabkan ujaran kebencian itu bisa diterapkan Pasal 55 KUHP.
“Kita kemarin sebagaimana diperiksa oleh para saksi sudah menyampaikan bukti-bukti, termasuk tulisan-tulisan Prof Djamaluddin semenjak beberapa tahun yang lalu kita sampaikan. Mungkin tulisan beliau yang terkesan tendensius, provokatif. Apakah itu masuk ujaran kebencian, nanti penyedik Mabes Polri yang akan menjawabnya,” katanya.
Sementara, pada kesempatan yang sama, anggota Bidang Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Tono Saksono menjelaskan, secara saintifik astronomis, sebetulnya hal-hal yang selalu ditekankan oleh Prof Thomas Djamaluddin bahwa ketinggian hilal harus sekian derajat dan sebagainya itu sama sekali tidak relevan. Karena, Prof Tono melanjutkan, ketinggian hilal di atas ufuk itu tidak menjamin bahwa dia akan lebih besar dari hilal yang di bawah ufuk.
“Jadi, hilal yang di bawah ufuk itu sebetulnya bisa jauh lebih besar dari yang di atas ufuk. Jadi, ini menurut saya. Persoalannya Pak Thomas itu selalu, pokoknya dia tidak mau mendengarkan orang lain. Pokoknya dia ngotot dengan pendiriannya dan itu tidak berdasarkan data,” kata Prof Tono.