REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi pada akhir pekan ini.
"Perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum," ujar Eva dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (14/5/2023).
Eva menyampaikan penutupan pelintasan liar merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sejak awal Januari hingga Mei 2023, lanjut Eva, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak delapan titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar atau pun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan," ucah Eva.
Eva menyampaikan sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan empat orang selamat.
Daop 1 Jakarta, sambung Eva, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," ujar Eva.
Eva juga mengimbau pengendara roda empat untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi. Eva menilai minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
"Pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah," kata Eva.