REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari 18 partai politik pada Ahad (14/5/2023) malam. Mulai hari ini, Senin (15/5/22/2023), KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg itu.
"Mulai tanggal 15 Mei, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Ahad (14/5/2023) malam.
Hasyim menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bakal caleg sudah benar dan sah. Untuk diketahui, dokumen persyaratan bakal caleg itu seperi KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim.