BANDUNG--KPK mencegah Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menimpa Yana Mulyana.
Menanggapi hal ini, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan hal itu wajar.
"Itu hal yang wajar dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan karena mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 16 Mei 2023.
Ema mengatakan, hingga hari ini tidak ada agenda dinas ke luar negeri yang harus dilakukannya dalam waktu dekat. Karena, Ema terus berkonsolidasi dengan jajaran di Pemkot Bandung serta mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan berbagai program berjalan dengan baik.
Apalagi Ema mengemban dua tugas yaitu sebagai plh walikota dan sekda Kota Bandung. Penanganan sampah yang kini terus disoroti karena penumpukan pasca lebaran di TPS-TPS, menjadi salah satu fokus Ema agar Kota Bandung tidak menjadi lautan sampah.
"Saya juga sekarang kan fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel (ducting)," kata Ema.
Atas hal itu pun Ema secara tegas tidak ada agenda untuk melakukan perjalan keluar negeri. "Tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk memimpin Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ema sebagai Pelaksana Harian (Plh) sudah berdasarkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).