Rabu 17 May 2023 09:10 WIB

Kejagung Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate

Johnny kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Rabu (17/5/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan kembali memintai keterangan Johnny soal dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Johnny terjadwal diperiksa pagi ini mulai pukul 09.00 WIB. Johnny akan diperiksa sebagai saksi. “Iya, kembali diperiksa pukul sembilan ini,” ujar Ketut, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Menurut Ketut, Johnny akan dihadapkan ke ruang penyidik di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan Johnny pada Rabu (17/5/2023), bakal menjadi yang ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi. 

Pada Senin (15/5/2023) kemarin, Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari, dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement