REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum Muslim dan kaum kafir Quraisy yang dinegosiasi antara Suhail bin Amru dan Rasulullah SAW. Perjanjian ini dilakukan pada bulan Dzulqa'dah ketika Nabi saw hendak berangkat umroh ke Makkah namun dihalang oleh kaum kafir Quraisy.
Nabi saw bahkan tidak membawa pedangnya, karena tujuannya ke Makkah semata-mata untuk melaksanakan umroh, bukan untuk berperang. Kabar akan rencana Rasulullah langsung terdengar oleh penguasa Makkah dan memerintahkan pasukannya untuk menghadang Rasulullah di kota Hudaibiyah, beberapa kilometer sebelum memasuki Makkah.
Nabi saw melakukan perjalanan bersama istrinya Ummu Salamah serta kaum Muslimin yang tanpa dibekali peralatan perang karena hendak umroh, karena itu dilakukan perjanjian damai tersebut atau dikenal dengan nama perjanjian Hudaibiyah.
Berikut ini isi perjanjian Hudaibiyah dikutip dari buku Sirah Nabawiyah karya Ali Muhammad Ash-Shalabi:
1. Bismika Allahumma (Dengan nama-Mu ya Allah).
2. Inilah perjanjian perdamaian yang dilaksanakan oleh Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amru.