Sabtu 20 May 2023 13:58 WIB

Infografis Flexing Harta Pejabat Berujung Status Tersangka

KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Anak dan istri Andhi pernah kedapatan pamer (flexing) harta di media sosial. Foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur juga sempat viral.

 

Kronologi penyidikan:

 

14 Maret 2023 > KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya.

 

5 Mei 2023 > KPK meningkatkan status tiga pejabat yang diperiksa hartanya ke penyelidikan, yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

 

12 Mei 2023 > Penyidik KPK menggeledah rumah Andhi di Legenda Wisata, Cibubur.

 

15 Mei > KPK mengumumkan status tersangka Andhi Pramono.

 

 

LHKPN 16 Februari 2022

 

Rp 13.753.365.726. > Total kekayaan

 

Rp 2.995.829.885 > Total surat berharga

 

Rp 0 > Total utang

 

sumber: KPK

pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement