REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, berinisial NO (30), melaporkan perkara dugaan penipuan pembelian tiket konser grup musik Coldplay bermotif daring melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah provinsi setempat. Pelaporan perkara penipuan itu dilakukan korban NO, didampingi tim kuasa hukumnya pada Sabtu (20/5/2023).
Kepada polisi, mereka mengaku tertipu oleh sebuah akun media sosial Instagram @tixconcern.idn dengan kerugian mencapai Rp 12,5 juta. "Sudah disampaikan beserta barang bukti, dan laporan perkara korban sudah diterima petugas kepolisian," kata anggota tim kuasa hukum korban, Febi Irianto, di SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Palembang.
Menurutnya, laporan beserta barang bukti sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTPL/260/V/2023/SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Pihak kepolisian menyangkakan pemilik atau penyelenggara akun media sosial Instagram @tixconcern.idn melanggar Pasal 28 (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Adapun barang bukti yang telah diterima pihak kepolisian tersebut di antaranya resi transfer uang dan tangkapan layar pesan singkat antara akun Instagram korban dengan akun terlapor. "Karena sudah diterima kami harap laporan ini dapat segera di proses dan pelakunya ditangkap," kata dia.
Febi menjelaskan, perkara dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban NO yang berprofesi sebagai manajer artis itu diperintahkan oleh bosnya mencari penyedia jasa penjualan tiket konser Coldplay. Atas perintah bosnya itu kemudian, NO melakukan pencarian penyedia jasa melalui berbagai kanal media sosial hingga akhirnya menemukan @tixconcern.idn.
Akun terlapor itu berhasil menyakinkan korban berkat testimoninya yang menyatakan sudah banyak orang melakukan pemesanan tiket konser Coldplay menggunakan jasa mereka. "Pemilik akun (terlapor) pun memerikan nomer Whatsapp, lantas karena teryakinkan lalu klien kami membeli dua tiket Coldplay Cat 1 yang memang sulit dicari. Dibayar secara transfer ke nomer rekening terlapor, tiga kali pembayaran dengan harga satu tiket senilai Rp 6,250 juta jadi total Rp 12,5 juta," kata dia.
Akan tetapi, ia menyebutkan, setelah pembayaran berhasil dilakukan seluruhnya ke nomer rekening yang diterima, akun instagram terlapor justru menghilang berganti nama menjadi @tiketkuiniyahh dan nomer whatsapp juga tidak aktif. "Usut tuntas, selain untuk klien kami harapannya jangan sampai ada korban penipuan lainnya yang dilakukan oleh terlapor," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kombes Pol Agung Marlianto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan laporan perkara tersebut sudah diterima personelnya untuk segera diselidiki.
"Betul, saat ini personel kami Subdit V Siber menyelidikinya," kata dia.