REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menyatakan tersangka dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmokodi Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/5/2023), mengatakan penyidik DitreskrimsusPolda Bali telahberkoordinasi dengan organisasi profesi dokter gigi PDGI di Bali.
"Setelah kami koordinasikan dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," kata Nanang.
Namun, lanjutnya, Arik tidak memenuhi persyaratan untuk bergabung denganPDGI dan tidakmengurus surat tanda registrasi sebagai dokter, sehingga dia tidak dianggap sebagai bagian darikomunitas profesi dokter gigi di Indonesia.