REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 27 negara Uni Eropa (UE) resmi menerapkan aturan baru untuk mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Dalam aturan tersebut perusahaan yang memperdagangkan minyak sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu melakukan verifikasi barang yang mereka jual di Uni Eropa.
Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) menilai kebijakan tersebut bisa memberikan pengaruh secara global. "Kebijakan ini tidak hanya untuk Indonesia, tetapi berlaku juga ke seluruh negara penghasil kopi," kata Ketua Kompartemen Kopi Spesialisasi Industri AEKI Moelyono Soesilo kepada Republika, Ahad (21/5/2023).
Meskipun begitu, Moelyono mengatakan saat ini kebijakan tersebut belum menimbulkan pengaruh secara signifikan. Sebab, lanjut dia, saat ini masih menunggu detil pelaksanaannya.
Dia menambahkan, nantinya para eksportir juga perlu menyesuaikan dengan aturan tersebut. Ke depan, eksportir harus bisa memastikan biji kopi yang akan diekspor bukan dari daerah hutan lindung.