REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali melakukan penahanan sementara seorang buronan Interpol warga negara Kanada bernama Stephane Gagnon (50) yang masuk dalam pencarian orang karena terlibat kasus penipuan di negaranya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023) mengatakan subjek red notice Interpol tersebut lari ke Bali karena terlibat penipuan dana pensiun terhadap 335 orang. Adapun total kerugian ratusan korban yang diakibatkan oleh perbuatan SG diduga mencapai Rp74,6 juta.
"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Satake, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Sabtu 20 Mei 2023 oleh Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Satake mengatakan penangkapan terhadap Gagnon tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bahwa pada hari Jumat 19 Mei 2023 petugas imigrasi telah mengamankan buronan Interpol pemerintah Kanada di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, SG ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali. Penangkapan dan penahanan terhadap tersebut berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023.
Saat ini, kata Satake, buronan yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Bali. Satake mengatakan penahanan tersebut dilakukan sembari menunggu surat permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia.