REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi. Kali ini korban yang merupakan istri kedua melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022. Peristiwa kekerasan terakhir terjadi November 2022. BY disebut kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas," sambung Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.