Senin 22 May 2023 21:10 WIB

PKS akan Tarik Legislator BY dari DPR Usai Dilaporkan KDRT

BY dilaporkan karena memukul dan melakukan kekerasan seksual ke istrinya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kuasa hukum korban, Srimiguna melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri merespons laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR dari fraksinya yang berinisial BY. PKS disebut akan segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap BY.

Proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin juga sudah berjalan di internal PKS. Ia menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.

Baca Juga

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan penggantian antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri lewat keterangannya, Senin (22/5/2023).

"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," katanya melanjutkan.