Selasa 23 May 2023 18:00 WIB

Pengguna WhatsApp Sekarang Bisa Edit Pesan yang Terkirim, tapi...

Fitur baru ini baru akan tersedia beberapa pekan mendatang.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
WhatsApp mengumumkan fitur pengeditan terbaru yang memungkinkan pengguna dapat mengedit pesan hingga 15 menit setelah dikirim.
Foto: Unsplash
WhatsApp mengumumkan fitur pengeditan terbaru yang memungkinkan pengguna dapat mengedit pesan hingga 15 menit setelah dikirim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – WhatsApp mengumumkan fitur pengeditan terbaru yang memungkinkan pengguna dapat mengedit pesan yang sudah dikirim. Namun, pesan itu hanya bisa berselang 15 menit setelah dikirim. Layanan perpesanan yang dimiliki Meta telah mulai meluncurkan fungsi pengeditan secara global dan akan tersedia untuk semua pengguna dalam beberapa pekan mendatang.

Pesan yang telah diedit akan memiliki notifikasi “Edited” yang ditampilkan di sampingnya. Namun, riwayat edit tidak akan ditampilkan sehingga pengguna tidak dapat melihat pesan asli sebelum diubah.

Baca Juga

Fitur tersebut dapat diaktifkan dengan menekan pesan dan memilih opsi “Edit” dari menu pop-up yang muncul. Sebelumnya, satu-satunya cara untuk memperbaiki pesan yang dikirim dengan tergesa-gesa atau mengandung kesalahan adalah dengan menghapusnya dan mengirim yang baru. Nantinya, penerima diberitahu ada pesan yang dihapus dengan frasa “This message was deleted".

“Dari mengoreksi kesalahan eja sederhana hingga menambahkan konteks ekstra ke pesan, kami senang dapat memberi Anda lebih banyak kontrol atas obrolan Anda. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menekan lama pada pesan terkirim dan memilih 'Edit' dari menu hingga 15 menit setelahnya," kata WhatsApp, dilansir The Guardian, Selasa (23/5/2023).

Aplikasi pesaing seperti Telegram dan Signal sudah memungkinkan pengguna untuk mengedit pesan. Sementara itu, Twitter meluncurkan kemampuan mengedit tweet. Twitter menawarkan fitur pengeditan kepada pelanggan Twitter Blue-nya dengan memberi mereka waktu 30 menit untuk mengedit cuitan setelah dikirim.

Facebook yang juga dimiliki oleh Meta, mulai meluncurkan kemampuan untuk mengedit postingan dan komentar sekitar satu dekade lalu. Platform media sosial Meta lain, Instagram, juga memungkinkan pengguna untuk mengedit posting. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement