Selasa 23 May 2023 14:21 WIB

Radius Zonasi PPDB Dipersempit, Pemkot Bandung: tak Ada Perubahan Krusial

Radius zonasi PPDB Kota Bandung dipersempit jadi satu kilometer saja.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk mempersempit radius zonasi pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Radius zonasi yang semula maksimal dua kilometer kini diperkecil menjadi satu kilometer saja.

Calon siswa yang berada di luar radius satu kilometer dari sekolah akan diarahkan untuk mendaftar melalui jalur lain, seperti jalur afirmasi, prestasi, atau jalur perpindahan tugas orang tua. Saat dikonfirmasi, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan tidak ada perubahan signifikan dari aturan PPDB tahun ini.

Baca Juga

Dia justru mengklaim bahwa kebijakan PPDB tahun ini jauh lebih terbuka dan transparan. Ema juga mengaku optimis pola PPDB tahun ini akan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. "Saya pikir tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin, tidak ada perubahan yang krusial," ujar Ema saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa (23/5).

"Saya optimis dengan semakin terbuka dan transparansi seharusnya pola PPDB bisa menjadi lebih baik," katanya.

Terkait jalur afirmasi, Ema menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan akan terus berpaku pada persyaratan dan aturan yang berlaku. Dia juga berjanji akan secara langsung memastikan bahwa pelaksanaan PPDB terbebas dari diskriminasi maupun tindakan subjektif lainnya.

"Kita pegang kepada persyaratan yang sudah dibuat, itu harus dilaksanakan secara konsisten. Insya Allah saya akan awasi betul Pelaksanaan PPDB di kota bandung jangan sampai ada diskriminasi atau hal subjektif lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PPDB Kota Bandung, Edi Suparjoto, mengatakan perubahan jarak pada sistem zonasi ini mereka berlakukan berdasar evaluasi dari PPDB tahun-tahun sebelumnya. Edi mengingatkan, pada PPDB yang tahun ini akan dimulai 22 Mei sampai 9 Juni ini, setiap sekolah juga dikenai kewajiban untuk menerima siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Jumlahnya minimal sebanyak 15 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

"Sebelumnya ada siswa yang rumahnya dekat sekolah tak diterima karena kalah oleh rumah yang jaraknya dua kilometer karena usianya masih kurang 7 tahun," ujarnya, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement