REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mewacanakan mengatur jam masuk sekolah dan kerja perkantoran untuk pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Pengaturan jam operasional dilakukan untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi di Kota Bandung.
Pengaturan jam operasional akan dilakukan untuk sektor pendidikan yaitu sekolah, sektor swasta yaitu jam kerja perkantoran dan sektor ASN. Serta kendaraan barang. Pj Wali Kota Bandung A Koswara mengatakan, tim masih melakukan kajian terkait rencana pengaturan jam masuk sekolah dan jam kerja perkantoran swasta maupun ASN. Ia berharap kajian tersebut diharapkan selesai dalam jangka waktu dekat ini. "Belum, masih dalam pembahasan tim," ujar Koswara saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan wacana pengaturan jam operasional masuk sekolah dan jam kerja perkantoran masih dikaji oleh tim. Tim tersebut terdiri dari tim ahli, bidang hukum, Dishub, Dinas Pendidikan dan instansi lainnya. "Ini lagi persiapan kajiannya dulu. Mudah-mudahan cepat beres," katanya.
Asep mengatakan kajian yang dilakukan mengacu kebutuhan terhadap kondisi kemacetan di Kota Bandung. Dengan pengaturan jam masuk sekolah dan jam kerja perkantoran dapat mengurai kemacetan. "Mengurai kemacetan biar tidak semuabya numpuk di jam itu," katanya.
Ia pun memperkirakan akan dibuat klaster terkait kondisi kemacetan di sejumlah wilayah di Kota Bandung.