Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola berjalan usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjawab pertanyaan jurnalis usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjawab pertanyaan jurnalis usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjawab pertanyaan jurnalis usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola berjalan usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola berjalan usai menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK untuk dimintai keterangannya saat persidangan kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 28 tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 hasil dari pengembangan kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement