REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang sahabat di Koja, Jakarta Utara berinisial MAH (17 tahun) dan IR (19) berduel menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Ahad (14/5/2023) dini hari. Dalam perkelahian itu, pemuda berinisial MAH tewas bersimbah darah akibat beberapa luka bacokan.
"Ini korban sama pelaku itu sahabat sejak kecil," ujar Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya yang diterima awak media, Selasa (23/5/2023).
Menurut Anak Agung, perkelahian berawal saat IR meminjam helm milik korban MAH pada Kamis (16/3/2023) helm tersebut hilang. Kemudian korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku IR.
Sebenarnya pelaku IR sudah sempat membeli helm baru untuk mengganti helm yang hilang tersebut, tapi korban MAH tidak terima. "Karena korban menganggap helm baru yang dibelikan IR tidak sesuai kualitasnya dengan helm yang hilang,” ujar Anak Agung.
Selanjutnya korban memberikan solusi dengan mendesak pelaku memberikan uang Rp 200 ribu untuk membeli helm sendiri. Lalu karena tidak memiliki uang, pelaku meminta waktu kepada korban. Namun lantaran terlanjur sudah merasa tidak senang, korban MAH pun terus mencaci-maki pelaku IR di media sosial.
Hingga pada akhirnya mengajak yang bersangkutan bertemu untuk berkelahi. Anak Agung menambahkan, pelaku IR datang dengan tangan kosong ke Jalan Dukuh Barat Raya tanpa mengetahui bahwa perkelahian yang dimaksud korban harus menggunakan senjata tajam. Kemudian korban memberikan senjata tajam ke pelaku untuk dapat berduel.
Lalu duel pun tidak dapat dihindarkan dan pelaku IR membacok MAH beberapa kali hingga terkapar. "Korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, dan di jari tengah tangan kanan," tegas Anak Agung.
Setelah perkelahian itu, kata Anak Agung, pelaku IR kabur dan korban MAH sempat dibawa teman-temannya ke RSUD Koja. Sayang nyawa korban MAH tidak terselamatkan. Kemudian pihaknya menerima laporan adanya korban pembacokan dari pihak rumah sakit.
Dalam waktu 1x24 jam, pihaknya dapat menangkap pelaku IR di kediamannya di wilayah Koja. Selain menangkap pelaku IR, kata Anak Agung, Unit Reskrim Polsek Koja juga mengamankan pelaku lainnya NZR (17 tahun) yang ikut terlibat dalam perkelahian ini. Adapun barang barang bukti yang disita berupa dua bilah celurit serta pakaian dan handphone pelaku.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Anak Agung.