Komisi X DPR Minta Pembiayaan Pendidikan Perguruan Tinggi Dievaluasi

Diharapkan Kemendikbudristek serta perguruan tinggi dapat berbenah diri.

Selasa , 23 May 2023, 15:51 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi, termasuk pembiayaan pendidikan.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi, termasuk pembiayaan pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi, termasuk pembiayaan pendidikan. Langkah tersebut, dia menilai, perlu dilakukan guna mencegah diskriminasi dalam lingkup sektor pendidikan.

"UKT ini (jika terlalu tinggi), artinya mempersempit peluang anak-anak usia mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi negeri meskipun dia mampu secara intelektual,” ujar Fikri dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Selasa (23/5/2023). 

Baca Juga

Dia mempertanyakan penentuan nominal bayar uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada para calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Pasalnya, Fikri menerima laporan penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.

“Ini akan muncul aspek diskriminasi, kok tidak berusaha untuk merealisasikan amanat undang-undang dasar? Yang seharusnya secara umum mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Fikri.